Rabu, 06 Februari 2013

SK Bersama Tiga Menteri Tentang Resimen Mahasiswa Pendidikan Dasar, Suskalak Dan Suskapin Menjadi Tanggung Jawab Menhankam

Jakarta, 31 Desember (Suara Pembaharuan)Keputusan bersama yang baru tentang Pembinaan dan Penggunaan Resimen Mahasiswa (Menwa) Dalam Bela Negara, Rabu (28/12) di kantor Polkam Jakarta ditanda-tangani oleh tiga menteri, yaitu Menhankaam Edi Sudradjat, Mendikbud Dr Ing Wardiman Djojonegoro dan Mendagri Yogie S Memed, dengan disaksikan Menko Polkam Soesilo Soedarman. 

Penandatanganan naskah yang masuk dalam rangkaian Rakor Paripurna Bidang Polkam Tingkat Menteri tersebut, dihadiri juga oleh Menko Kesra Ir Anwar Anas, Menpora Hayono Isman dan paraa menteri jajaran Polkam. 

Dengan adanya keputusan tersebut, masalah tanggung-jawab pembinaan Menwa kini lebih tegas lagi. Menwa dinyatakan Ratih (Rakyat Terlatih), yang berarti tanggung jawab pembinannya adalah Menhankam. Sehingga pendidikan dasar (Diksar), kursus kader pelaksana (Suskalak) dan kursus kader kepemimpinannya (Suskapin) juga menjadi tanggung jawab Menhankam. 

Sedangkan, pembinaan satuan Menwa dalam hubungan dengan kegiatan perguruan tinggi menjadi tanggung jawaab Mendikbud. Untuk pembinaan satuan Menwa dalam hubungan unit kegiatan mahasiswa (UKM) khusus di perguruan tinggi, menjadi tanggung jawab pimpinan PT. 

Sementara, yang menjadi tanggung jawab Mendagri adalah pembinaan teknis administratif Menwa dalam rangka pelaksanaan perlindungan massa (Linmas), serta pelaksanaan fungsi ketertiban umum (Tibum) dan perlindungan rakyat (Linra). 

Dalam pengorganisasiannya, di dati I, hanya akan ada satu Resimen Mahasiswa, dan di tiap PT. Juga hanya ada satu satuan Menwaa (Satmenwa). Jika, di dati II ada lebih dari dua satmenwa, maka dapat dibentuk satu sub Resimen Mahasiswa. 

Komanda Menwa di Dati I, akan dijabat oleh Aster/Wakil Aster Kasdam atau Korem yang diangkat oleh Pangdam. Sedangkan Wakil Komandan Menwa dijabat oleh dosen dari PT, yang juga di angkat oleh Pangdam. Dan untuk Kastaf Menwa dipilih dari salah seorang anggota Menwa yang sekurang-kurangnya menduduki Semester VI, yang diangkat oleh Komandan Menwa, atas persetujuan pimpinan PT. 

Sedang dalam penggunannya, Menwa sebagai Ratih untuk fungsi Wanra digunakan Pangdam atau Danrem setelah berkoordinasi dengan pimpinan PT Dan untuk fungsi Waarna digunakan Pangdam ataau Danrem setelah berkoordinasi dengan pimpinan PT Dan untuk fungsi keamanan rakyat (Kamra) digunakan kepolisian setelah persetujuan Pangdam/Danrem. 

Menwa sebagai Tibum, Linra dan Linmas digunakan Gubernur, setelah persetujuan Pangdam/Danrem dan pimpinan PT. Sedangkan dalam hubungan kegiatan di luar, PT dapat membentuk satuan gabungan dengan sebutan batalyon atau kompi Menwa. 

Penyempurnaan Penyempurnaan itu dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang baru, yang berkaitan dengan pertahanan keamanan negara (UU Nomor 20 Tahun 1982), sistem pendidikan nasional (UU Nomor 2 Tahun 1989) koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (PP 6 Tahun 1989), penyelenggaraan pendidikan tinggi (PP Nomor 30 Tahun 1990), peran serta masyarakat dalam pendidikan nasional (PP 39 Tahun 1992), penetapan Kodam sebagai penyelenggara tugas dan fungsi Dephankam di Daerah (Kep Menhankam No:Kep/012/VII/1988), dan ketentuan mengenai pedoman umum Organisasi Mahasiswa di Perguruan Tinggi (Kep Mendikbud No. 0457/01/1990). 

Tiga Tujuan Dalam keputusan bersama itu antara lain ditetapkan, tiga tujuan Menwa yakni sebagai wadah penyaluran potensi mahasiswa dalam rangka mewujudkan hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara. Juga mempersiapkan mahasiswa yang memiliki sikap disiplin, pengetahuan, fisik dan mental agar mampu melaksanakan tugas bela negara serta menanamkan dasar-dasar kepemimpinan dengan tetap mengacu pada tujuan pendidikan nasional, serta mempersiapkan potensi mahasiswa sebagai bagian dari potensi rakyat dalam rangka Sishankamrata. 

Sesuai pasal 39 dalam keputusan baru tersebut, seragam Menwa terdiri atas pakaian dinas harian (PDH) berwarna khaki dan pakaian dinas lapangan (PDL) di mana PDL I dan II berwarna hijau dengan pola yang sama dengan PDL ABRI. PDI I dengan tutup kepala berupa baret berwarna ungu, dan PDL II dengan tutup kepala berupa topi lapangan berwarna hijau.